Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Berawal dari pertanyaan seorang teman, 

soal bagaimana cara Perusahaan melaporkan Pajak Final 10% atas dividen yang dibagikan kepada orang pribadi. 
Karena belum bisa saya jawab saat itu juga karena saya harus segera bersiap untuk acara lain, dan jujur saja saya malah baru tau kalo sekarang dividen dikenakan Pajak Final. Akhirnya, walau dengan agak terpaksa saya akhirnya kembali menbaca-baca peraturan pajak yang notabene adalah bidang pekerjaan saya. 
Dan benar saja, begitu saya buka UU Pajak Penghasilan terbaru (UU 36 Tahun 2008), di Pasal 17 ayat (2c) berbunyi :
"Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final"

Barang baru buat saya, karena dalam Undang-Undang sebelumnya (yg saya pelajari ketika kuliah), dividen merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sebesar 15%, dan tidak final
Dalam pasal tersebut disebutkan PPh atas dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri memang bersifat final, dengan tarif maksimal 10%. Agak bingung dengan maksud kata "paling tinggi", berarti bisa lebih rendah dari 10% dong, larilah mata saya ke penjelasan Pasal tersebut. Seperti ku duga "Cukup jelas." memang sih redaksi kalimatnya jelas, tapi untuk yang #barutau seperti saya tentu jauh dari jelas, hehe 

Jadi, sebenernya berapa tarifnya?
Jika tidak disebutkan di UU, maka peraturan lebih rinci akan diatur dengan peraturan dibawahnya, seperti disebutkan di ayat (7)-nya :
"Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)".

baiklah, jadi tarifnya diatur dengan PP. Setelah tadi pagi saya sempat bertanya kepada salah seorang Kasi, beliau bilang memang sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya, beliau lupa nomor PP-nya , tapi tahun 2009, dasar keren tuh Kasi, pinter banget yak *.*. Lanjut pencarian,
Ketemu juga, PP Nomor 19 Tahun 2009 tt PPh atas Dividen yang diterima/diperolah WP Orang Pribadi Dalam Negeri.
tarifnya : 10%, dengan pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
PP ini ditetapkan tanggal 9 Februari 2009, tetapi dihitung mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, menyesuaikan dengan saat berlakunya UU 36 Tahun 2008.

Lalu, bagaimana cara potong, setor, dan lapor?

di Pasal 3 PP 19 tahun 2009 disebutkan :
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

Alhamdulillah, dapet juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Apa saja yg termasuk dalam pengertian dividen yg kena PPh Final 10% tersebut?
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, 
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Cara pemotongan?
Pemotongan dilakukan pada saat dividen sebagaimana disediakan untuk dibayarkan.
Pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen
Pemotong wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

Cara menyetorkan pajaknya?
dengan SSP (Surat Setoran Pajak)
Pemotong wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Cara melaporkan?
menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)
wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Comments

  1. Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf

    ReplyDelete

Post a Comment