Alhamdulillah, PBB dan BPHTB di alihkan dari pajak pusat ke pajak daerah

kenapa sih pagi-pagi ngomongin pajak??

ah, entahlah lagi mikir random aja nih. Kebetulan kemarin sempet baca-baca surat soal punyusunan tim buat ngebahas pengalihan PBB sektor pedesaan dan perkotaan ama BPHTB dari pusat ke pemerintah Kabupaten/Kota.

terus, apaan yang mau diomongin?
hmm,.. biar berasa agak serius kita pake poin poin aja yuh,..

1. Peraturan soal PBB n BPHTB yang sekarang berlaku
klik aja di Ortax , kalo Undang-Undangnya PBB ada di UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994, BPHTB ada UU NO. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000.
Dan tentunya masih ada peraturan peraturan pendukung lainnya,.. males nyebutinnya, ini kan bukan blog pajak

2. Kapan mulai dipindah?
denger-denger sih BPHTB selambat-lambatnya awal tahun depan harus udah pindah (31 desember 2010 ini terakhir di DJP,.hmmm). 
Kalo PBB selambat2nya 1 Januari 2014 harus udah di tangan Pemda (hiiii,,. ditangan= dalam cengkeraman ->> serem kayak mau di makan pegawai Pemdanya sajah kesannya :P)

3. Penerimaan pemerintah pusat bakal berkurang banyak dong?
Ngga juga sih klo dipikir-pikir,, kayaknya ujung2nya semua ke Pemda juga
Cz bagi hasil penerimaan PBB saat ini rinciannya : 
- sebesar 90 % sbg dana bagi hasil untuk Pemda,
       16,2 %  untuk provinsi
       64,8 % untuk kabupaten/kota
       sisanya 9 % untuk Biaya Pemungutan. 
- sebesar 10% aja yang buat Pemerintah Pusat, yang selanjutnya dibagi lagi buat Pemda

65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
(note : 
 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.03/2005 tertanggal 23 Mei 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah,. Sudah diganti Peraturan Menteri Keuangan - 04/PMK.07/2008 . tapi belum ngerti yang baru ;P)


Kalo untuk BPHTB : 
- sebesar  80 %, dengan rincian 16 % untuk provinsi dan 64 % untuk kabupaten/kota
untuk pusat 20 %, dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota.
(note : PMK No 32/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah,.. udah diganti juga dengan  Peraturan Menteri Keuangan - 04/PMK.07/2008

Jadi ya pada kenyataannya pengalihan hanya sebatas pengalihan tanggung jawab pemungutan, dari pemerintah pusat (dalam hal ini DJP) dialihkan ke Pemerintah Kab./Kota. Soal hasil penerimaan ya sama aja, ntar tinggal gmn pembagian pemrintah propinsi ama kotanya.

4. Apa aparat Pemda sudah siap?
mungkin ini yang menjadi masalah, baik dari segi profesionalisme maupun integritas (kejujuran). 
Apakah nantinya teknologi yang saat ini dipake oleh DJP seperti SISIMIOP akan dialihkan ke Pemda?
Apakah hanya sebatas alih teknologi tanpa Sumber Daya (baca : manusia)? Atau juga dengan para pegawai DJP, khususnya yang di bagian ekstensifikasi?..hmm, bagaimana kah kebijakan nantinya....

Sepertinya diperlukan suatu pilot project terlebih dahulu, untuk Pemda yang sudah siap atas tanggung jawab pengalihan ini. 


ah,.. mau lanjut panjang lebar tapi ngantuk,.. berhubung nanti mau ke kantor juga, istirahat tidur dulu ah :D,..
Semoga masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan ini,..karena kalo yang terjadi saat ini sepertinya pemerintah daerah masih banyak yang asal-asalan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan penerimaannya. Semoga tahun tahun ke depan birokrasi kita, baik pusat maupun daerah semakin amanah dan propesional.


apapun yang terjadi, pokoknya DJP Maju PasTI !!! (ngga nyambung deh :P)

Comments