Pemeriksaan Pajak, Artikel Lama, Action Baru





Artikel Lama, action baru,.. dari surat kabar Bisnis Indonesia tertanggal 13 November 2006, (2006 ya, bukan 2009=) 

Audit Pajak Dilipatgandakan

Wajib Pajak bakal lebih sering kedatangan pemeriksa pajak menyusul rencana Dirjen Pajak Darmin Nasution melipatgandakan cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio).

Selama ini, tingkat cakupan pemeriksaan hanya sekitar 1,2% dari jumlah wajib pajak terdaftar. Ke depan, rasio tersebut akan ditingkatkan menjadi 5%. Namun, tidak disebutkan kapan audit coverage ratio 5% itu akan dijalankan.
"Untuk, meningkatkan audit coverage ratio dan mencapai rasio 5%, selain menambah tenaga fungsional pemeriksa juga akan ditata ulang kebijakan pemeriksaan yang lebih menekankan pada kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat risiko," ungkap Darmin.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ./2006 tentang Penataan ulang fungsi pemeriksaan pajak yang diperoleh Bisnis akhir pekan lalu.
Dengan asumsi jumlah wajib pajak terdaftar 3,6 juta maka setiap tahunnya jumlah pemeriksaan akan digenjot menjadi 180.000 kegiatan. Selama ini, rata-rata pemeriksaan per tahun sekitar 70.000, dengan lebih dari 70% di antaranya merupakan pemeriksaan sederhana dan sisanya pemeriksaan lengkap, (lihat tabel berikut)


2003  
2004
Pemeriksaan lengkap
15.871
19.944
Pemeriksaan sederhana              
56.705
47.548
Total  
72.576 
67.492

Dalam SE tersebut dinyatakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) akan dilaksanakan sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak. Dengan demikian, tenaga strutural yang selama ini juga ikut melakukan pemeriksaan pajak akan ditiadakan.
"Kantor Pelayanan Pajak [KPP] diberi waktu enam bulan untuk mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural kepada tenaga fungsional pemeriksaan."
Namun, tidak ada jaminan bahwa tambahan tenaga fungsional pemeriksa itu dapat ditempatkan di KPP dalam waktu enam bulan ke depan. Sebab seperti tertulis dalam SE itu, Dirjen Pajak baru berencana melakukan penerimaan pegawai dalam waktu dekat untuk dididik menjadi tenaga fungsional pemeriksa pajak.
"Saya khawatir akan terjadi kesenjangan, di mana tenaga struktural sudah dilarang melakukan pemeriksaan tapi tambahan tenaga fungsional belum datang. Ini akan membuat efektivitas pengawasan turun," ujar seorang kepala KPP di Jakarta kepada Bisnis, kemarin.
Darmin menjelaskan untuk meningkat kualitas pemeriksaan, akan diterbitkan pedoman pemeriksaan dan pedoman teknis pemeriksaan yang diperbarui. Selain itu, Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak juga akan mengkaji kembali mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan yang selama ini ditangani kantor pusat.


Begitulah artikel tahun 2006.

Pertanyaannya, Bagaimana sekarang??
Apa semua rencana tersebut telah terwujud?
Mengenai tata cara pemeriksaan, saat ini pemeriksaan telah sepenuhnya dilaksanakan oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak, sementara tenaga struktural hanya bertugas mengurus administrasi di kantor pajak.
Penerimaan pegawai untuk dididik sebagai tenaga fungsional pemeriksa pajak, saat ini sedang Work in Process, penerimaan pegawai baru telah dilaksanakan tahun 2008 lalu. Pegawai baru tersebut sedang menjalani Diklat Dasar Fungsional pemeriksa pajak, yang telah dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2009 & akan berakhir tanggal 13 November 2009 (di bagi dalam 3 Gelombang).
Kriteria Seleksi dalam pemeriksaan pajak juga telah dilaksanakan.
Contohnya, untuk tahun 2009 ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/-PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009. bisnis. 12 Maret)
Dalam SE itu disebutkan, Ditjen Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil kegiatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp 13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Adapun fokus pemeriksaan 2009 untuk wajib pajak badan akan dilakukan terhadap 14 sektor usaha tertentu a.I. pertambangan jasa pertambangan minyak gas bumi, industri logam dasar, konstruksi, hotel berbintang, realestat, dan telekomunikasi.
Penetapan fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak badan didasarkan pada data PDB, nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan PPh, audit coverage ratio, dan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, untuk fokus pemeriksaan nasional terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada a.I. pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp500 juta, konsultan hukum, dokter, notaris, selebritas, tokoh masyarakat, dan pejabat ataupun mantan pejabat baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Comments